-
colddamage0 posted an update 3 months, 3 weeks ago
Halo Kawan dekat, bertemu kembali ya di Kanal yang serupa, dalam kesempatan kesekian kali ini admin bakal share data terakhir berkaitan dengan salinan Ketentuan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Studi dan Tehnologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 terkait Tata Trik Peroleh Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Jabata yang diedarkan di tanggal 26 September 2022. Mengenai isi pada surat selebaran itu merupakan sebagaimana berikut : BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Ketentuan Menteri ini yang dikatakan dengan: Sertifikat Pengajar yaitu bukti resmi jadi pernyataan yang diserahkan kepada guru menjadi tenaga professional.
Program Pengajaran Pekerjaan Guru untuk Guru dalam Kedudukan yang setelah itu disebutkan Program PPG dalam Posisi ialah program pengajaran yang digelar sehabis program sarjana atau sarjana aplikasi buat Guru Dalam Kedudukan untuk memperoleh Sertifikat Pengajar pada pengajaran anak umur dini lajur pengajaran resmi, pengajaran dasar, serta pengajaran menengah.
Instrumen Sipil Negara yang sesudah itu dipersingkat ASN yakni pekerjaan untuk karyawan negeri sipil serta karyawan pemerintahan dengan persetujuan kerja yang bekerja pada institusi pemerintahan.
Guru Dalam Kedudukan ialah Guru yang udah mengajarkan di unit pengajaran, baik yang digelar oleh pemerintahan pusat, pemda, atau orang pengelola pengajaran yang telah punya Persetujuan Kerja atau Kesepahaman Kerja Bersama.
Instansi Pengajaran Tenaga Kependidikan yang seterusnya dipersingkat LPTK yaitu perguruan tinggi yang dikasih pekerjaan oleh pemerintahan untuk melangsungkan program penyediaan guru di pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, serta/atau pengajaran menengah dan untuk melangsungkan serta meningkatkan pengetahuan kependidikan serta nonkependidikan.
Mahasiswa ialah Guru Dalam Posisi peserta Program PPG dalam Kedudukan.
Program Study merupakan kesatuan aktivitas pengajaran dan evaluasi yang miliki kurikulum serta langkah evaluasi spesifik pada suatu macam pengajaran akademis, pengajaran karier, dan/atau pengajaran vokasi.
Guru yakni pengajar professional dengan pekerjaan penting mendidik, mengajarkan, menuntun, arahkan, latih, menilainya, dan menyurvei peserta didik pada pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, serta pengajaran menengah.
Unit Credit Semester yang setelah itu dipersingkat sks merupakan ukuran waktu aktivitas belajar yang dipikul di Mahasiswa /minggu per semester saat proses evaluasi lewat beraneka macam evaluasi atau besarnya pernyataan atas kesuksesan usaha Mahasiswa dalam ikuti pekerjaan kurikuler dalam suatu Program Study.
Kementerian yakni kementerian yang menggelar kepentingan pemerintah dibidang pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, dan tehnologi.
Menteri yaitu menteri yang melangsungkan kepentingan pemerintah dibagian pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, dan tehnologi.
Direktur Jenderal ialah direktur jenderal yang miliki pekerjaan melangsungkan penjabaran serta penerapan peraturan dibidang pemanduan guru, pengajar yang lain, serta tenaga kependidikan.
Dinas Pengajaran yakni dinas yang memikul tanggung jawab dibagian pengajaran di area propinsi atau kabupaten/kota sama dengan wewenangnya.
Pasal 2
Sertifikasi memiliki tujuan untuk memberinya pernyataan pada Guru Dalam Posisi menjadi tenaga professional di unit pengajaran dalam pemenuhan kapabilitas pedagogik, individualitas, sosial, dan professional sama dengan aturan
ketetapan perundang-undangan. Pasal 3
Sertifikasi pengajar untuk Guru Dalam Posisi dikerjakan lewat Program PPG dalam Kedudukan. Pasal 4 Guru Dalam Posisi sebagai halnya diterangkan dalam Pasal 3 sebagai Guru Dalam Posisi yang diangkat s/d tahun 2025.
Guru Dalam Posisi seperti diartikan di ayat (1) terbagi dari:
a. Guru yang udah punyai sertifikat pengajaran Guru pendorong;
b. Guru yang udah mengikut pengajaran serta latihan pekerjaan Guru tapi belum lulus tes tulis nasional atau tes kapabilitas akhir pengajaran serta latihan jabatan Guru; dan
c. Guru yang masih belum punya Sertifikat Pengajar yang tidak terhitung Guru sama dengan diterangkan dalam huruf a dan huruf b.
BAB II PERSYARATAN Pasal 5
Calon Mahasiswa harus penuhi prasyarat seperti berikut: – dengan status jadi Guru Dalam Posisi serta masih aktif melakukan pekerjaan menjadi Guru waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
– miliki penyisihan akademis Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
– punya Nomor Unik Pengajar serta Tenaga Kependidikan; d. berumur tertinggi 58 (lima puluh delapan) tahun di tahun berkenaan;
– sehat jasmani serta rohani;
– bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya;
– bersikap baik; dan
– tercatat di metode data dasar pengajaran Kementerian.
BAB III
PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN Sisi Kesatu Umum Pasal 6
Program PPG dalam Posisi diadakan dengan tingkatan berikut ini: pengesahan jumlah Mahasiswa;
pemasyarakatan Program PPG dalam Posisi;
akseptasi calon Mahasiswa; dan
implementasi Program PPG dalam Kedudukan.
Sisi Ke-2
Penentuan Jumlah Mahasiswa
Pasal 7 Pemastian jumlah Mahasiswa sebagai halnya diterangkan dalam Pasal 6 huruf a secara nasional dikerjakan oleh Menteri tiap tahun.
Menteri dalam menentukan jumlah Mahasiswa sebagai halnya diterangkan pada ayat (1) bisa mewakilkan kekuasaan terhadap Direktur Jenderal.
Sisi Ke-3
Publikasi Program PPG dalam Posisi Pasal 8 Pemasyarakatan Program PPG dalam Kedudukan sebagai halnya diartikan dalam Pasal 6 huruf b dikerjakan untuk mengatakan penyelenggaraan Program PPG dalam Kedudukan lewat medium electronic dan nonelektronik.
Data penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi sebagai halnya diterangkan di ayat (1) meliputi:
a. jumlah Mahasiswa seperti dikatakan dalam Pasal 7;
b. tata metode registrasi; serta
c. proses penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi.
Publikasi seperti dikatakan pada ayat (1) dijalankan oleh:
a. Direktorat Jenderal ke:
1. Dinas Pengajaran; serta
2. LPTK yang ditentukan sebagai pelaksana Program PPG dalam Posisi; dan
b. Dinas Pengajaran pada unit pengajaran sesuai sama kekuasaannya.
Sisi Ke-4
Pendapatan Calon Mahasiswa
Pasal 9
Pendapatan calon Mahasiswa seperti dikatakan dalam Pasal 6 huruf c dilakukan lewat tahap berikut ini:
a. registrasi;
b. penyeleksian; dan
c. pemberitahuan. Pasal 10
Calon Mahasiswa lakukan registrasi sebagai halnya dikatakan dalam Pasal 9 huruf a lewat web sah Kementerian. Pasal 11 Calon Mahasiswa mengikut penyeleksian sama dengan dikatakan dalam Pasal 9 huruf b dengan tahap:
a. penyaringan administrasi; serta
b. penyeleksian akademis.
Penyeleksian seperti diartikan pada ayat (1) dijalankan oleh team penyeleksian nasional yang dikukuhkan oleh Direktur Jenderal.
Penyaringan administrasi sebagai halnya dikatakan di ayat (1) huruf a dikerjakan lewat pengecekan dan validasi document administrasi jadi pemenuhan syarat menjadi calon Mahasiswa.
Penyaringan akademis sama dengan diartikan di ayat (1) huruf b dilaksanakan lewat test akademis berbasiskan pc yang dijalankan secara online serta/atau offline.
Pasal 12
Penyaringan akademis sama dengan diterangkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dieksepsikan untuk Guru Dalam Kedudukan seperti diartikan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b. Pasal 13 Informasi hasil saringan calon Mahasiswa sebagai halnya dikatakan dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan dengan cara bertahap seperti berikut:
a. informasi hasil penyeleksian administrasi; serta
b. informasi hasil penyaringan akademis.
Informasi seperti diartikan di ayat (1) diungkapkan oleh Direktorat Jenderal lewat web sah Kementerian.
Pasal 14 Buat calon Mahasiswa yang ditetapkan lulus penyaringan dalam informasi seperti diartikan dalam Pasal 13 adalah peserta Program PPG dalam Posisi.
Keterlibatan calon Mahasiswa jadi Peserta Program PPG dalam Kedudukan sama dengan dikatakan di ayat (1) dalam tiap Program PPG ditetapkan berdasar pengesahan jumlah Mahasiswa oleh Menteri sama dengan diterangkan dalam Pasal 7.
Penetapan keterlibatan calon Mahasiswa sebagai halnya diterangkan di ayat (2) dengan perhitungkan persyaratan:
a. saat kerja yang amat lama;
b. umur sangat tinggi;
c. unit pengajaran asal dari wilayah khusus; serta
d. pencapaian nilai hasil penyeleksian tertinggi.
Untuk calon Mahasiswa yang sudah lulus penyeleksian berdasar alasan seperti diartikan pada ayat (3) dikukuhkan selaku Mahasiswa PPG sesuai pengesahan jumlah Mahasiswa yang ditentukan oleh Menteri tiap-tiap tahun sebagai halnya diartikan dalam Pasal 7.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31
Di saat Ketentuan Menteri ini mulainya berlaku, calon Mahasiswa yang sudah ditetapkan lulus penyaringan administrasi tahapan I, penyaringan kapabilitas akademis, serta penyaringan administrasi tahapan II berdasar pada Aturan Menteri Pengajaran serta Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 terkait Tata Metode Mendapatkan Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Posisi (Info Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), masih tetap bisa mengikut Program PPG dalam Kedudukan sama dengan diterangkan dalam Aturan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 32
Pada waktu Ketetapan Menteri ini mulainya berlaku: wejangan tehnis implementasi Aturan Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 terkait Tata Teknik Mendapat Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Posisi (Kabar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dikatakan tetap masih berlaku sejauh tak berlawanan serta belum ditukar berdasar pada ketetapan dalam Ketetapan Menteri ini; serta
Ketentuan Menteri serta Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 terkait Tata Teknik Mendapatkan Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Posisi (Info Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), ditarik dan dipastikan tidak berlaku.
Buat data dan file detailnya berkaitan dengan salinan Ketentuan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Studi serta Tehnologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 terkait Tata Trik Mendapatkan Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Jabata yang diluncurkan di tanggal 26 September 2022 bisa kalian ambil di tempat ini : Click Di tempat ini Demikianlah info yang bisa kami berikan, mudah-mudahan berfaedah. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
H4 Kamu Telah Saksikan Video Teranyar Di bawah ini?: /H4
Tags Tenar /H4
#ppg-prajab#ppg-daljab#ppg-2022#ppg-kemenag#permendikbudristek#surat-edaran Berbagi Data Terkini 1
Apa benar SSCASN Buat Register PPPK Guru, Tekhnis dan Kesehatan Tahun 2022 dibuka Ini hari 05 Oktober 2022? Ini Keterangan BKN 05 Okt 2022
2
Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Terkait Tata Teknik Peroleh Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Kedudukan 05 Okt 2022
3
Aduh! Ini Daftar 32 Institusi Yang Tidak Mengerjakan Pendaftaran Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2022! Yok Check Wilayahmu! 05 Okt 2022
4
Up-date RKAS : Keluarkan Program Ide Pekerjaan Dan Biaya Sekolah (Arkas) Kemendikbudristek Versus 3.4 04 Okt 2022
5
Tulis! Gak boleh Hingga Terlambat Ini Cut-off atau Batasan Waktu Data EMIS Untuk Peruntukan BOS Tahun 2023 04 Okt 2022
Kabar Trend 1
Daftar Nama Tenaga Honorer Yang Masuk Ke Dalam Database Terapan Pencatatan Non ASN BKN 242,200
2
100 Bab Latihan serta Kunci Jawaban Penyiapan Pretest PPG Tahun 2022 212,550
3
Surat Selebaran Pernyataan Implementasi Survey Validasi Kapabilitas Tekhnis Kedudukan Fungsional Pengawas Sekolah Tahun 2022 105,177
4
Atribut dan Busana/Seragam Dinas PNS dan PPPK Guru Tahun 2021 89,047
5
Surat Selebaran Menteri PANRB Terkait Pendokumtasian Tenaga Honorer (Non ASN) Dilingkungan Lembaga Pemerintahan 80,229